Latar Belakang
Yayasan Dana Paramita Majapahit dididirikan dalam rangka memenuhi
ketentuan UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Juncto ,
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau
Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, yang dapat dikurangkan
dari Penghasilan Bruto.