Banyak yang belum paham, bahwa sebagai pengusaha beragama Buddha, kewajiban untuk memberikan dana wajib keagamaan Buddha dapat digunakan sebagai faktor pengurangan pajak penghasilan (PPh) yang dihasilkan dengan legal dan efektif.
Melalui e-training sederhana ini, Yayasan Dana Paramita Majapahit, selaku yayasan resmi Agama Buddha yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima dan menyalurkan dana wajib keagaaman Buddha akan menjelaskan secara sistematis dan rinci tentang cara mengurangi pajak penghasilan melalui sumbangan wajib keagamaan Buddha.
Lewat e-training ini, peserta akan memahami tentang:
- Sumbangan wajib keagamaan Buddha, yang diatur oleh pemerintah untuk membuat Umat Buddha di Indonesia lebih tersejahterahkan lewat 7 bidang pendanaan.
- Hubungan sumbangan wajib keagamaan buddha dengan pengurangan pajak penghasilan
- Siapa saja yang bisa mengurangi pajak penghasilan dengan berdana wajib, termasuk besaran dan cara pemotongan.
- Keuntungan dan benefit tambahan dengan berdana melalui yayasan resmi penerima dana wajib keagamaan Buddha.
Untuk itu Yayasan Dana Paramita Majapahit (YDPM) mengadakan FREE E-TRAINING dengan topik “Tax Planning-Sumbangan Keagamaan Bisa Menjadi Pengurang Pajak”. Topik tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 254 /PMK.03/2010. E-Training ini akan dilaksanakan pada :
Narasumber :
Tanggal : 30 April 2024
Pukul : 19.00 WIB
Ruang : Zoom Meeting
MEETING ID & PASSWORD (Hubungi wa.me/628113525900 untuk Pendaftaran).
- Ong Pendopo Winoto
- Christian Onisimus Tatuwo
PENDAFTARAN, hubungi https://wa.me/628113525900