Yayasan Dana Paramita Majapahit menerima hasil audit eksternal laporan keuangan tahun 2024 dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Arief H.P. & Rekan.
Tujuan dilakukannya audit tersebut untuk memastikan bahwa laporan keuangan Yayasan Dana Paramita Majapahit dikelola secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan prinsip-prinsip akutansi.
Hasil dari audit tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perusahaan per tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.