Sehubungan dengan proses awal pembangunan Buddhayana Center Bali di lahan Yayasan Sangha Agung Indonesia, yang nanti nya akan menjadi tempat ibadah KBI Provinsi Bali dan Sekretariat MBI Provinsi Bali , maka pihak MBI Provinsi Bali menyampaikan pengajuan dana kepada Yayasan Dana Paramita Majaphit sebesar Rp.50.000.000,- untuk pembelian tanah uruk (Limestone) di lahan tersebut.
Klik link di bawah untuk melihat Surat Pengajuan Dana dari Pihak MBI Provinsi Bali
https://drive.google.com/file/d/1vEkT8fQurHWzM9YDJLyO5bkqJr1585Ys/view?usp=sharing
dan pada tanggal 13 April 2022 telah tersalurkan dana sebesar Rp.50.000.000,- ke pihak MBI Provinsi Bali , guna untuk pembelian tanah uruk agar segera melanjutkan proses pembangunan Buddhayana Center Bali,
Tak lupa kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besar nya kepada para DONATUR yang sudah mempercayai kami untuk menyalurkan dana bantuan yang akan diberikan kepada saudara kita yang sedang membutuhkan .